Belum adanya pengelolaan sampah yg komprehensif dan tuntas menyebabkan sampah masih jadi issue lingkungan terbesar di Indonesia
*data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
88,17%
Sampah plastik tidak di daur ulang*
Rendahnya kesadaran pilah sampah dan manajemen pengangkutan sampah yang kurang baik menyebabkan tumpukan sampah berbagai jenis yang menyulitkan pengolahannya
*data tahun 2020 oleh SWI (Sustainable Waste Indonesia) dan IPR ( Indonesia Plastics Rycycler )
DATA DAN ANGKA
Undang Undang no 18 tahun 2008 tentang pengolahan sampah
Open dumping sampah dilarang
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 44
Pemerintah daerah harus membuat perencanaan penutupan tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 1(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini.
Pemerintah daerah harus menutup tempat pemrosesan akhir sampah yang menggunakan sistem pembuangan terbuka paling lama 5(lima) tahun erhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini